PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar berhasil menangkap S, tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan BPR Bank Karanganyar. S diketahui merupakan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal yang diberikan oleh Pemda kepada BPR Bank Karanganyar pada kurun waktu 2019 hingga akhir 2023. Dana tersebut kemudian didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo, namun sebagian besar uang dipindahkan ke rekening lain, hanya menyisakan deposito senilai Rp 900 ribu. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 4,3 miliar.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan DS, Direktur Kepatuhan BPR Bank Karanganyar, sebagai tersangka. Penyidikan kemudian mengarah pada S, yang tidak memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Kami berhasil menangkap S pada Selasa (24/9/2024) malam di tempat indekosnya di wilayah Laweyan, Solo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, pada Rabu (25/9/2024).
Saat penangkapan, tim kejaksaan juga mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. S kini ditahan di Rutan Mapolres Karanganyar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pihak kejaksaan telah menyita tiga aset milik S, berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo, sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus ini. (CC02)