PANDUGA.ID, BLORA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mengonfirmasi bahwa Bupati Blora, Arief Rohman, telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Ngatino. Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ngatino terhadap perangkat desanya, Rumristo.
Ngatino sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora dan menerima putusan dari hakim. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora, Wahyu Triatmoko, menjelaskan bahwa bupati telah memberikan teguran tertulis kepada Ngatino sebagai bagian dari sanksi administratif.
“Saat ini, Pak Kades Biting sudah mendapatkan putusan pengadilan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Oleh karena itu, Pak Bupati telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, yang telah disampaikan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wahyu pada Rabu (18/9/2024).
Meski sanksi administratif telah diberikan, sejumlah warga desa masih merasa tidak puas dan mendesak agar Ngatino mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Biting. Namun, terkait hal tersebut, Wahyu menyatakan belum menerima informasi lebih lanjut dan akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Saya pribadi belum mendengar kabar tentang desakan pengunduran diri tersebut. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya. (CC02)