PANDUGA.ID, SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah. Temuan ini disampaikan dalam evaluasi program pertanahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan bahwa Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah telah melaksanakan program sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi tanah mereka.
“Banyak warga khawatir akan dikenakan pajak setelah tanah mereka disertifikatkan. Oleh karena itu, jajaran ATR/BPN perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya sertifikat tanah,” ujar Junimart.
Ia menekankan bahwa sertifikat tanah, sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo, merupakan dokumen resmi yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan ekonomi, termasuk sebagai modal usaha. Namun, persepsi masyarakat di daerah yang masih takut terkena pajak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program ini.
“Ini menjadi tantangan bagi ATR/BPN untuk meningkatkan pemahaman masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Junimart juga menggarisbawahi kekurangan tenaga juru ukur di ATR/BPN. Menurutnya, peran juru ukur sangat penting dalam memastikan validitas data tanah yang didaftarkan dalam program PTSL.
“Jumlah juru ukur sangat terbatas. Saya berharap pihak ATR/BPN dapat menyampaikan kebutuhan ini agar bisa segera dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, berjanji akan menindaklanjuti semua keluhan masyarakat, termasuk terkait pelanggaran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran Komisi II DPR RI membantu kami memahami kendala yang ada. Masukan dari mereka akan menjadi dasar bagi perbaikan regulasi dan peningkatan layanan di BPN,” jelas Dwi Purnama.
Dwi juga mengungkapkan bahwa BPN Jawa Tengah telah menerapkan layanan elektronik untuk meminimalisir pertemuan langsung antara petugas BPN dan masyarakat yang mengajukan permohonan, sehingga diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar.
“Kami berusaha mengoptimalkan layanan elektronik agar interaksi langsung dapat diminimalisir, sehingga tercipta proses yang lebih transparan,” tandasnya. (CC02)