PANDUGA.ID, JAKARTA – Jika dalam Pilkada 2024 kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal, maka pemilihan kepala daerah akan diulang pada tahun 2025.
Hal ini merupakan kesimpulan sementara dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR yang berlangsung kemarin.
“Pemilihan kepala daerah di daerah yang kotak kosong menang akan dilakukan pilkada susulan tahun depan,” ujar Ketua KPU,Mochammad Afifuddin dalam pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan data yang dirilis KPU, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal dan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Daerah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
“Kita sudah mencatat ada 41 daerah yang situasinya demikian, dan kita siap untuk mengikuti ketentuan undang-undang jika kotak kosong yang menang,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, juga menyatakan bahwa pelaksanaan pilkada susulan merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan.
“Dalam kondisi seperti ini, kita harus mengacu pada aturan yang ada, dan kami setuju dengan langkah KPU untuk mengadakan pilkada susulan jika diperlukan,” ungkap Ahmad Doli Kurnia.
Pilkada 2024 akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU, terutama dengan adanya 41 daerah yang menghadapi kondisi pasangan calon tunggal.
Proses pilkada susulan diperkirakan akan melibatkan persiapan yang matang agar pemilihan berjalan lancar di tahun berikutnya jika skenario kotak kosong menang terwujud.(CC-01)