PANDUGA.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencurigai bahwa gugatan terhadap kepengurusan DPP PDIP yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan murni langkah hukum, melainkan bermotif politis.
Gugatan tersebut diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai anggota PDIP dan telah terdaftar di PTUN sejak 9 September 2024.
Para penggugat menilai bahwa perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP hingga 2025, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, cacat hukum.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, dalam keterangannya pada Rabu (11/9/2024), menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya keterkaitan beberapa pengacara yang mewakili penggugat dengan partai politik tertentu.
“Kami menduga bahwa ada kepentingan politik di balik gugatan ini. Beberapa pengacara yang menangani kasus ini diketahui memiliki afiliasi dengan parpol lain,” ujar Deddy.
Deddy menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak akan mengganggu jalannya organisasi PDIP.
Menurutnya, perpanjangan masa kepengurusan DPP hingga 2025 telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapat pengesahan dari pemerintah.
“Kami sudah menjalankan semua proses sesuai dengan aturan yang ada. Keputusan Menkumham adalah sah dan sesuai hukum,” katanya.
Meski demikian, PDIP akan tetap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
“Kami siap menghadapi gugatan ini secara hukum, namun kami berharap masyarakat bisa melihat bahwa ini bukan hanya soal hukum, melainkan ada kepentingan politik yang lebih besar di baliknya,” pungkas Deddy.(CC-01)