PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengumumkan hal tersebut dalam keterangan persnya pada 23 Agustus 2024 setelah rapat pimpinan MPR yang dihadiri oleh seluruh fraksi.
Pencabutan TAP ini merupakan langkah bersejarah yang menandai perubahan sikap terhadap mantan Presiden Soekarno.
“Salah satu pertimbangan pencabutan TAP ini adalah karena tuduhan terhadap Soekarno, tidak pernah dibuktikan di pengadilan. Ini bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” kata Bamsoet, Senin (9/9/2024).
Dalam TAP tersebut, Soekarno dituduh melindungi tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan terlibat dalam pemberontakan 30 September 1965 yang diduga didalangi oleh PKI. Namun, tuduhan tersebut hingga kini tak pernah mendapat pembuktian yuridis.
Proses penyerahan surat pencabutan TAP MPRS No. 33/MPRS/1967 dilakukan langsung oleh Bamsoet kepada keluarga Soekarno. Putra sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra, bersama anak kedua, Megawati Soekarnoputri, serta anggota keluarga lainnya, hadir menerima penyerahan tersebut.
Guntur menyebut pencabutan ini sebagai langkah yang sangat penting untuk membersihkan nama baik sang ayah.
“Selama 57 tahun, Soekarno terstigma sebagai pendukung PKI, sebuah tuduhan yang keji dan tidak pernah dibuktikan di pengadilan. Hal ini telah melukai keluarga besar kami, serta rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, pencabutan TAP ini menjadi penegasan bahwa ayahnya tidak pernah terbukti berkhianat terhadap bangsa.
Pencabutan TAP MPRS ini juga dipandang sebagai bentuk pemulihan terhadap sejarah Soekarno dan perjuangannya bagi kemerdekaan Indonesia.
Bagi keluarga besar Soekarno dan para pendukungnya, keputusan MPR ini diharapkan dapat mengakhiri stigma yang melekat selama puluhan tahun.(CC-01)