PANDUGA.ID, SALATIGA – Dua pria asal Kabupaten Boyolali, WS (36) dan AI (38), berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga. Keduanya diketahui terlibat dalam pencurian dua sepeda motor di lokasi dan waktu berbeda.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengungkapkan bahwa laporan pertama datang dari Yudita, yang kehilangan sepeda motor Beat di JLS Square, Dukuh, Sidomukti pada 25 Agustus. Laporan kedua berasal dari Fransiska, yang kehilangan Nmax di Jalan Imam Bonjol gang buntu, Sidorejo Lor, pada 7 Juli.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Arifin Suryani, Kamis (5/9/2024).
Setelah melacak jejak para pelaku, polisi menemukan keduanya berada di wilayah Andong, Kabupaten Boyolali. “Tim kami kemudian bergerak dan menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing, beserta barang bukti hasil curian,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku tidak hanya beraksi di Salatiga, mereka beroperasi sebagai satu tim. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ipda Sutopo. (CC02)