PANDUGA.ID, SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang menuntut enam terdakwa kasus kekerasan terhadap MG, seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, dengan hukuman penjara selama satu tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (5/9/2024).
Namun, keluarga korban merasa tuntutan ini terlalu ringan, terutama mengingat maraknya kekerasan yang terjadi di kampus-kampus kedinasan dan sering kali dianggap wajar. Kuasa Hukum keluarga MG, Ridho Rinaldo, menyampaikan kritik terhadap tuntutan tersebut.
“Jaksa seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menuntut hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa,” ujar Ridho dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/9/2024).
Ridho menegaskan bahwa tuntutan yang lebih berat diperlukan demi keadilan bagi korban dan untuk memberikan efek jera. Selain itu, hal ini juga menjadi pembelajaran penting bagi institusi pendidikan kedinasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus ini harus dijadikan momentum untuk meminimalisir potensi kekerasan di kampus-kampus kedinasan pada masa depan,” tambahnya.
Menyikapi tuntutan JPU, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama keluarga korban meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU.
“Kami berharap hakim dapat mempertimbangkan keadilan bagi korban dan mengambil langkah tegas untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan,” tutup Ridho. (CC02)