PANDUGA.ID, SOLO – Polresta Solo mengonfirmasi bahwa Virgita Hayuningsih (42), warga Banjarsari, Solo, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya yang berinisial AS (47). Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Solo pada Selasa (3/9/2024), yang dikuatkan oleh hasil pemeriksaan forensik setelah ekshumasi jenazah korban.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa kasus tragis ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika AS, yang bekerja sebagai juru parkir, pulang ke rumah dan memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada istrinya. Namun, uang tersebut dikembalikan oleh Virgita dengan cara yang tidak disukai oleh AS, yaitu dengan disebar di depannya. Tindakan ini membuat AS tersinggung dan berujung pada tindakan penganiayaan.
“Penganiayaan pertama dilakukan dengan helm. Saat itu, korban hendak keluar sambil memegang helm. Helm tersebut direbut oleh pelaku dan dipukulkan ke kepala korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan sapu ijuk hingga patah, serta membanting korban,” jelas Kombes Pol Iwan.
Akibat penganiayaan tersebut, kondisi Virgita memburuk dan ia dibawa ke rumah sakit. Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Kapolresta Solo juga mengungkapkan bahwa AS sempat meminta kepada perawat untuk menutupi hasil pemeriksaan medis guna menyembunyikan tanda-tanda penganiayaan.
Saudara korban yang datang ke rumah sakit dan melihat kondisi jenazah mencurigai adanya kekerasan, terutama setelah melihat luka lebam yang tidak wajar. Setelah berdiskusi dengan keluarga, adik korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Solo pada 21 Agustus 2024, segera setelah pemakaman. Polresta Solo kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi dan melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah korban.
“Hasil forensik menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar di wajah, leher, dada, punggung, dan anggota tubuh lainnya. Terdapat juga patah tulang iga dan pendarahan di otak. Kesimpulannya, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak, sehingga korban mati lemas,” terang Kapolresta Solo.
Atas tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian ini, pelaku AS dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta. (CC02)