PANDUGA.ID, DEMAK – Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Warnoto, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini diajukan oleh Budi Purnomo, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sidorejo Law, yang menuduh Warnoto telah menyelewengkan dana desa selama periode 2020 hingga 2023 dengan nilai mencapai Rp 15 miliar.
Menurut Budi Purnomo, dana yang diduga disalahgunakan berasal dari berbagai sumber, termasuk anggaran aspirasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, namun diduga kuat terjadi penyalahgunaan untuk proyek fiktif dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Budi.
Salah satu dugaan penyelewengan yang mencuat adalah penggunaan dana desa untuk pembangunan perpustakaan kantor desa, yang menurut Budi, tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Seharusnya dana desa tidak boleh digunakan untuk proyek seperti ini, karena ada pos anggaran lain yang lebih tepat untuk itu,” tambahnya.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dugaan penyelewengan terjadi saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana justru tidak dikembalikan ke rekening desa dan diduga dialokasikan untuk kegiatan lain pada tahun 2023, meskipun tidak ada bencana yang terjadi. “Pembangunan yang seharusnya dilakukan dengan anggaran tersebut juga tidak terlihat nyata di lapangan, dan laporan anggaran selalu menunjukkan seolah-olah dana habis terpakai tanpa sisa,” lanjutnya.
Budi menyatakan bahwa banyak warga desa yang merasa dirugikan oleh tindakan ini. “Kami telah mengklarifikasi ke setiap RT/RW, dan mereka semua menyatakan tidak ada pembangunan yang dilakukan, meskipun dana telah dianggarkan. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini, termasuk anggota dewan yang istrinya bekerja sebagai perangkat desa. “Ada indikasi kuat bahwa seluruh keuangan desa dikelola oleh istri anggota dewan tersebut, yang seharusnya menjadi tanggung jawab bendahara desa,” tambahnya. (CC02)