PANDUGA.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.
Keputusan ini, yang oleh hakim MK dinyatakan sebagai “lebih demokratis” dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, dinilai telah membuka jalan bagi partai-partai politik kecil untuk lebih berpartisipasi dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hakim MK dalam putusannya menjelaskan bahwa perubahan ini memberikan kebebasan bagi partai-partai kecil dari belenggu yang selama ini membatasi partisipasi mereka.
“Putusan ini memungkinkan partai-partai kecil untuk ikut serta dalam Pilkada tanpa harus tunduk pada tekanan oligarkis yang memaksakan penyeragaman komposisi kekuasaan dari pusat hingga daerah,” ujar salah satu hakim MK dalam sidang pengumuman putusan, beberapa waktu lalu.
Putusan ini juga diharapkan mampu mengurangi dominasi partai-partai besar yang selama ini cenderung mendikte alur politik dari pusat hingga ke daerah.
“Dengan adanya putusan ini, diharapkan akan muncul dinamika politik yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat daerah,” kata Dr. Ratna Dewi, seorang pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Minggu (1/9/2024).
Menurutnya, demokrasi di Indonesia akan semakin kuat jika lebih banyak partai yang terlibat dalam proses politik di berbagai level.
Langkah MK ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak yang selama ini merasa tersisih dari arena politik.
“Kami akhirnya memiliki kesempatan yang sama untuk berjuang dalam Pilkada dan membawa perubahan nyata di daerah kami,” kata Syarif Hidayat, ketua salah satu partai kecil di Sumatera Selatan.
Ia berharap putusan ini menjadi awal dari era baru yang lebih inklusif dalam politik Indonesia.(CC-01)