PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pencatutan KTP warga Jakarta yang dilakukan oleh pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami telah mengumpulkan cukup bukti dan telah merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencatutan KTP ini,” ujar Quin, Jumat (30/8/2024).
Selain dugaan pelanggaran tindak pidana, Bawaslu DKI juga menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.
Dugaan pelanggaran administrasi ini telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga menemukan beberapa indikasi pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan yang sudah kami sampaikan kepada KPU DKI Jakarta,” tambah Quin.
Bawaslu DKI Jakarta terus memantau situasi ini dengan cermat, dan Quin menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga.
“Kami berkomitmen untuk menjaga proses pemilihan ini berjalan dengan adil dan transparan, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Metro Jaya dan KPU DKI Jakarta diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.
Keputusan mengenai tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini akan sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.(CC-01)