PANDUGA.ID, SEMARANG – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, memberikan tanggapannya terkait surat penghentian sementara aktivitas klinis yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kariadi. Dokter Yan Wisnu, yang juga merupakan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Onkologi di rumah sakit tersebut, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima surat tersebut pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Benar, saya telah menerima surat itu pada Jumat siang sekitar pukul 11.30. Saat ini, kami masih membahas dan mempelajari isi surat tersebut,” ujar Dokter Yan Wisnu pada Sabtu (31/8/2024).
Surat penghentian sementara tersebut dikeluarkan oleh RS Kariadi dalam upaya untuk menghindari potensi konflik kepentingan terkait penyelidikan kasus dugaan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Undip yang terjadi di rumah sakit itu.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah turut memberikan dukungannya kepada Dokter Yan Wisnu. Ketua IDI Jawa Tengah, Tlogo Wismo, menegaskan bahwa seharusnya ada pemisahan yang jelas antara jabatan Yan Wisnu sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip dengan perannya sebagai dokter klinis di RS Kariadi.
“Direktur rumah sakit memiliki wewenang untuk mengatur dokter yang berpraktik di rumah sakit, termasuk dalam hal menerima dan menghentikan praktik seorang dokter. Itu adalah kewenangan yang sah dari direktur rumah sakit,” jelas Tlogo Wismo.
Meski demikian, Tlogo Wismo mempertanyakan alasan RS Kariadi mengeluarkan surat penghentian tersebut dengan dalih menghindari konflik kepentingan. Ia menekankan pentingnya netralitas dalam investigasi kasus perundungan, namun juga menyoroti bahwa jabatan Yan Wisnu sebagai Dekan tidak terkait langsung dengan pelayanan klinis di RS Kariadi.
“Jika tujuannya untuk menjaga netralitas, apakah benar ada kemungkinan Dokter Yan Wisnu terlibat dalam perundungan? Sejauh mana intervensi yang mungkin dilakukan oleh beliau di Kariadi? Beliau adalah seorang Dekan yang menjalankan praktik secara profesional,” tambah Tlogo Wismo.
IDI Jawa Tengah berencana untuk bertemu dengan Dokter Yan Wisnu guna membahas situasi ini lebih lanjut. Selain itu, IDI juga siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan.
“Jika Dokter Yan Wisnu memerlukan bantuan hukum, IDI siap untuk membantu. Beliau adalah anggota IDI, dan kami akan mendukungnya,” pungkasnya. (CC02)