PANDUGA.ID, BLORA – Nasib tragis menimpa Siti Nurjanah, seorang siswi SMK Negeri 2 Blora, yang menjadi korban kecelakaan di depan Pengadilan Negeri Blora, tepatnya di Jalan Nasional Blora-Cepu, Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Selasa (27/8/2024) pagi.
Bambang Pratik, seorang guru di SMK Negeri 2 Blora, mengonfirmasi bahwa Siti Nurjanah, siswa kelas X Busana 3, menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. “Iya, yang kecelakaan adalah siswi kami di SMK Negeri 2 Blora Kelas X Busana 3,” ujarnya. Akibat kecelakaan itu, Siti Nurjanah dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Bambang, kecelakaan terjadi saat Siti dalam perjalanan menuju sekolah. “Kecelakaan terjadi saat dia dalam perjalanan ke sekolah. Saat ini, para guru sedang melayat ke rumah duka,” jelasnya. Korban diketahui merupakan warga Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Terkait kronologi kecelakaan, Bambang menyebutkan bahwa pihak sekolah masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian untuk informasi lebih lanjut. (CC02)