PANDUGA.ID, SEMARANG – Susan Sanger, istri dari Kukrit SW, seorang bos media ternama asal Semarang, mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama tanpa sepengetahuannya. Susan mengaku tidak menerima pemberitahuan tentang gugatan cerai tersebut dan merasa dirugikan oleh proses perceraian yang dilakukan secara diam-diam oleh suaminya.
Perlawanan yang diajukan Susan saat ini masih dalam tahap mediasi kedua di Pengadilan Agama Semarang, Kamis (22/8/2024). Penasihat hukum Susan, Umbu Rudi Kabunang, mengungkapkan bahwa pada mediasi kedua, Kukrit SW tidak hadir, padahal kehadiran kedua belah pihak seharusnya diwajibkan dalam tahap ini.
“Dua minggu lalu sidang pertama sudah dilakukan, dan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 merupakan sidang mediasi kedua, namun Kukrit tidak hadir,” ujar Umbu usai mediasi di Pengadilan Agama Semarang.
Umbu menjelaskan bahwa selama proses perceraian berlangsung, Susan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama, baik panggilan pertama, kedua, ketiga, hingga keempat. Panggilan keempat baru diterima setelah persidangan sudah berjalan.
“Klien kami baru mengetahui adanya putusan cerai setelah sidang selesai. Panggilan-panggilan sebelumnya tidak pernah sampai kepadanya. Jika klien kami menerima panggilan tersebut, tentu dia akan hadir di sidang untuk mempertahankan haknya,” jelas Umbu.
Susan merasa ada pihak yang sengaja menyembunyikan panggilan-panggilan sidang tersebut, seolah-olah ia telah menerimanya. Umbu menegaskan bahwa jika Susan mengetahui panggilan itu, ia pasti akan hadir di persidangan untuk memperjuangkan haknya.
Melalui verzet ini, Susan berharap proses perceraian yang diputus sepihak dapat diluruskan. Ia merasa tidak diberikan kesempatan untuk mempertahankan haknya dalam proses perceraian ini.
“Ini yang membuat klien saya tidak bisa mempertahankan haknya,” tegas Umbu.
Selain itu, Umbu juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan somasi kepada empat saksi yang diduga memberikan keterangan palsu selama sidang cerai yang diajukan oleh Kukrit. Pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan mediasi pada tanggal 19 Agustus 2024. Hingga berita ini diturunkan, penasihat hukum Kukrit, Bagas Sarsito Anatyadi, belum memberikan tanggapan terkait perkara ini.
“Saat ini belum ada yang bisa saya sampaikan. Nanti saya akan meminta izin dulu kepada yang bersangkutan,” ujar Bagas saat dihubungi melalui ponselnya. (CC02)