PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya. Kedua tersangka, HM (24) asal Desa Cikawung dan FA (20) asal Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (8/8/2024).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah Banyumas. “Kami menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas,” ungkap Kompol Willy pada Rabu (21/8/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen. Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 42,4745 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 8 plastik klip dengan berat 7,36603 gram tembakau sintetis, serta 25 butir obat psikotropika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut melalui pembelian online dan kemudian menjualnya kembali di wilayah Banyumas. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (CC02)