PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian berhasil menangkap dua anggota gangster Army Semarang, berinisial IS (17) dan DAM (16), yang terlibat dalam kasus pembacokan seorang remaja hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di pinggiran jalan pantura, tepatnya di sisi barat RS Tugurejo, Jalan Walisongo, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Sabtu (17/8/2024) dini hari.
Selain korban tewas berinisial FA (18), seorang teman korban berinisial KH (18) juga mengalami luka sobek di perut dan saat ini masih dirawat di RSUP Kariadi Semarang.
Kejadian bermula dari konfrontasi antara dua kelompok gangster, yaitu Senyap dan Army. Tersangka IS mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh tantangan yang terjadi usai acara peringatan Agustusan.
“Kami sedang berkumpul di sekitar Jalan Pandanaran setelah acara. Kelompok korban datang dan menantang kami dengan cara melempari batu,” kata IS saat diinterogasi di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (20/8/2024).
Setelah terjadi keributan, kelompok korban yang berjumlah 12 orang terpecah. IS dan DAM kemudian mengejar korban yang saat itu berboncengan motor. “Kami kejar sampai daerah Tugu, lalu kami pepet dan bacok korban yang duduk di belakang hingga motor mereka menabrak trotoar,” jelas IS.
Ketika korban terjatuh, IS, yang memegang celurit sepanjang sekitar satu meter, langsung membacok FA di bagian kepala dan punggung. Salah satu teman korban sempat melarikan diri saat serangan terjadi. IS mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan emosi setelah menenggak minuman keras.
“Korban FA meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polrestabes Semarang, AKP Triharjanto.
Triharjanto menjelaskan bahwa konflik antar gangster ini berawal dari saling tantang yang kemudian berlanjut ke kekerasan fisik. Kelompok Senyap dan Army bertemu dan saling melempari batu sebelum peristiwa penyerangan terjadi.
Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tiga jam setelah kejadian, di depan Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (CC02)