PANDUGA.ID, TEGAL – Ikatan Alumni SMAN 1 (Ikasma) Tegal mengecam keras kasus perundungan yang diduga menjadi penyebab dokter muda Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), ARL (30), nekat mengakhiri hidupnya pada Senin (12/8/2024).
ARL, seorang dokter di RSUD Kardinah Kota Tegal, diketahui merupakan warga asli Kota Tegal dan alumni SMAN 1 Tegal angkatan 2011.
Dugaan perundungan tersebut terungkap melalui Surat Pemberhentian Program Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi dengan nomor TK.02.02/D/44137/2024, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
Ketua Umum Ikasma Tegal, Dr. Tafakurrozak, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena perundungan di dunia pendidikan kedokteran. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan, terutama di era modern ini yang seharusnya lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses pendidikan.
“Kasus ARL ini sangat memprihatinkan. Kita sudah hidup di zaman yang berbeda, di mana pendidikan harus mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, bukan dengan perundungan yang dilakukan oleh senior atau konsulen,” ujar Dr. Tafakurrozak, Rabu (14/8/2024).
Ia juga menyoroti bahwa perundungan dalam lingkungan pendidikan kedokteran ini bukan kali pertama terjadi. Pada April 2024, seorang alumni SMAN 1 Tegal lainnya juga mengalami perundungan saat menjalani PPDS Gizi Klinis di Undip dan RSUP Dr Kariadi.
Ikasma Tegal memberikan apresiasi kepada Kemenkes RI yang telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi. Namun, Dr. Tafakurrozak mendesak Kemenkes untuk melanjutkan kasus ini dengan investigasi mendalam.
Selain itu, Ikasma Tegal menyatakan siap mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke pihak berwajib. “Kami akan mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kasus ini ke aparat hukum dan membantu mencari pengacara,” tambahnya.
Tak hanya itu, Ikasma Tegal juga akan memanfaatkan jaringan alumni untuk melaporkan kasus ini ke Kapolri RI, demi mendapatkan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (CC02)