PANDUGA.ID, SEMARANG – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan menjadi topik hangat di masyarakat, terutama karena mencakup penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 103 Ayat 4 dari PP yang baru saja disahkan.
Masyarakat memberikan tanggapan beragam terhadap peraturan ini. Beberapa pihak menilai bahwa PP tersebut berpotensi melanggar norma sosial dan agama yang berlaku di Indonesia, sementara yang lain mendukungnya sebagai upaya untuk mengatasi tingginya angka kehamilan di kalangan pelajar.
“Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi norma sosial, PP seperti ini seharusnya tidak diperlukan,” ujar Arief, seorang warga Kota Semarang, pada Rabu (14/8/2024). Ia khawatir bahwa peraturan tersebut dapat disalahartikan oleh para pelajar, yang mungkin menganggap hubungan suami istri sebagai sesuatu yang diperbolehkan, sehingga mengancam norma agama dan sosial.
Di sisi lain, Johan, warga Kabupaten Semarang, justru mendukung kebijakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli lalu. Menurutnya, kehamilan di kalangan pelajar telah menjadi masalah yang serius di dunia pendidikan Indonesia, dan PP ini bisa menjadi langkah preventif yang penting.
“Pada akhirnya, yang sering menjadi korban adalah perempuan. Edukasi seks seharusnya dilakukan sejak dini. Jika terus dianggap tabu, risikonya justru akan semakin besar,” kata Johan.
Meski demikian, Johan menekankan pentingnya edukasi yang tepat sasaran sebagai pendamping regulasi ini. Ia berharap bahwa PP ini tidak hanya fokus pada penyediaan alat kontrasepsi, tetapi juga pada upaya untuk melindungi pelajar dari bahaya seks bebas.
“Jika semua pihak bisa bersinergi, saya yakin regulasi ini akan memberikan dampak positif,” tambahnya. (CC02)