PANDUGA.ID, BATANG – Sidang kasus kecelakaan tragis yang melibatkan bus Rosalia Indah di Km 370 Tol Batang, yang mengakibatkan delapan penumpang tewas, akhirnya mencapai tahap putusan. Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jalur Widodo, sang supir bus.
Ketua Majelis Hakim, Nur Amalia Abbas, dalam putusannya menegaskan bahwa Jalur Widodo terbukti bersalah atas kelalaian berat. “Terdakwa sudah merasakan kantuk saat mengemudi, namun tetap memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan tanpa tindakan pencegahan,” ujarnya pada Selasa (13/8/2024).
Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Jalur Widodo memenuhi unsur Pasal 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bus yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan tinggi hingga 190 km/jam sebelum akhirnya keluar jalur dan terperosok ke parit tanpa upaya pengereman.
“Dalam kasus ini, unsur kelalaian sangat jelas terpenuhi, delapan nyawa melayang, dan 18 lainnya mengalami luka-luka,” tegas hakim.
Faktor-faktor yang memberatkan hukuman bagi Jalur Widodo adalah tingginya jumlah korban, dengan delapan orang meninggal dunia dan 18 lainnya mengalami luka ringan. Selain itu, terdakwa juga memiliki catatan perkara sejenis sebelumnya. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa atas kelalaiannya dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum Jalur Widodo, Maruli Sinaga, menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Maruli menyoroti buruknya manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah yang seharusnya turut menjadi bahan pertimbangan hakim.
“Terungkap dalam sidang bahwa bus yang dikemudikan Jalur Widodo sebenarnya tidak laik jalan, dengan kondisi bus yang rusak namun tetap dipaksakan beroperasi. Contohnya, speedometer bus sudah tidak berfungsi,” ungkap Maruli Sinaga.
Maruli juga menambahkan bahwa supir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa bekerja melebihi batas kemampuan manusiawi, tanpa ada supir pengganti dan dengan kondisi bus yang tidak layak. “Pak Jalur hanya melaksanakan perintah manajemen untuk melanjutkan perjalanan. Ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi Pak Jalur,” tegasnya.
Maruli menegaskan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo, namun ia ingin menunjukkan bahwa ada faktor lain yang turut berkontribusi dalam kecelakaan ini. Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, PO Rosalia Indah belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lainnya yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan. “Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal ia masih berstatus sebagai karyawan,” pungkasnya. (CC02)