PANDUGA.ID, SEMARANG – Eny Susilowati, seorang penyuplai material dari Kabupaten Semarang, melaporkan seorang kontraktor ke Polrestabes Semarang karena tidak membayar material yang disuplai untuk proyek perbaikan jalan Talangsari IV Bendan Duwur, Gajahmungkur, Semarang.
Material berupa batu belah yang telah disuplai oleh Eny untuk proyek tersebut hingga kini belum dibayarkan.
Eny mengungkapkan bahwa proyek perbaikan jalan tersebut berlangsung pada tahun 2023, dan ia dijanjikan pembayaran oleh kontraktor dua minggu setelah proyek selesai. Namun, meskipun pekerjaan telah diselesaikan dan pembayaran dari pemerintah sudah diterima oleh kontraktor, Eny belum menerima pembayaran yang dijanjikan.
“Hasil pekerjaan sudah diserahkan ke pemerintah dan telah dibayar, tetapi uang saya tidak kunjung diberikan,” kata Eny pada Senin (12/8/2024).
Eny menjelaskan bahwa upaya untuk menagih pembayaran tersebut menemui jalan buntu karena kontraktor menghilang saat ditagih. Meski sudah mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, semua usaha Eny tidak membuahkan hasil.
“Saya telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp tidak dibalas. Akhirnya, saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang,” jelasnya.
Jumlah uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor tersebut mencapai Rp 85 juta. Eny juga menyebutkan bahwa ada penyuplai lain yang mengalami nasib serupa dan ikut melapor ke Polrestabes Semarang.
“Ada penyuplai lain yang juga melaporkan kasus ini ke Polrestabes,” tambahnya.
Eny mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan tujuh bulan lalu, namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kepastian hukum.
“Ini jelas kasus penipuan. Saya sudah menyuplai material, pemerintah telah membayar, tapi saya tidak menerima pembayaran. Saya hanya meminta uang saya dibayarkan,” tegasnya. (CC02)