PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru, pada tahun 2023, produksi rokok ilegal di provinsi ini mencapai 6,87 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121,77 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa modus operandi peredaran rokok ilegal semakin beragam. “Peredarannya dilakukan secara diam-diam antara individu atau kelompok, melalui penyelundupan skala besar dengan truk pengiriman, serta penjualan melalui platform media sosial dan e-commerce,” ungkap Sakina pada Minggu (11/8/2024).
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Pemprov Jateng menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga merambah ke desa-desa. “Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.
Sakina juga menyoroti bahwa rokok ilegal mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak, yang berpotensi meningkatkan prevalensi merokok pada usia dini. Untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, Pemprov Jateng baru-baru ini menggelar kegiatan Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Kota Semarang. Acara tersebut diikuti oleh 12 tim dari berbagai perguruan tinggi di Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus.
“Acara ini merupakan salah satu upaya kami dalam mengkampanyekan gempur rokok ilegal kepada masyarakat luas,” ujar Sakina. Ke depan, pihaknya berencana untuk mengadakan acara yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, kompetisi Tiktok, dan kreasi lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa rokok termasuk dalam kategori barang kena cukai, yang dikenakan pungutan negara karena memiliki karakteristik khusus. “Cukai dikenakan pada barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” jelas Sumarno.
Sumarno menambahkan bahwa dana hasil cukai rokok sebagian besar digunakan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran BPJS dan pengadaan peralatan rumah sakit. (CC02)