PANDUGA.ID, PATI – Dua tersangka kasus perjudian dadu kopyok berhasil diamankan oleh Polsek Juwana bersama Tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, pada Jumat (9/8/2024).
Tersangka yang ditangkap adalah ST (47), warga Sejomulyo Juwana, dan SM (55), warga Desa Agungmulyo Juwana.
Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian dadu kopyok dengan taruhan uang tunai di desa tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota dan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati segera melakukan penyergapan dan menangkap kedua tersangka saat mereka sedang melakukan perjudian.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ali Mahmudi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi tempurung/batok kelapa yang dicat hitam, perlak bergambar mata dadu sebagai tempat pasang taruhan, mata dadu, serta uang tunai sebesar Rp 735 ribu.
“Kedua tersangka akan dikenai pasal 303 KUHPidana terkait perjudian, dan saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Juwana untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (CC02)