PANDUGA.ID, UNGARAN – Pria bernama Visnu Hadi Prihananto, yang viral mengaku sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang dan pengacara, ternyata bukan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran.
Fakta ini diklarifikasi oleh Ketua DPC Peradi Ungaran, Muhammad Sofyan.
Dalam video yang viral beberapa hari lalu, Visnu terlihat terlibat cekcok dengan pengemudi mobil di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Meski mengaku sebagai pengacara Peradi, Visnu tidak tercatat sebagai anggota di DPC Peradi Ungaran.
“Yang bersangkutan tidak terdaftar dalam keanggotaan kami. Kami sering mendapat pertanyaan dari banyak pihak terkait pernyataan Visnu yang mengaku sebagai lawyer dan advokat di Peradi, sehingga membuat lembaga profesi kami merasa kurang nyaman,” ujar Sofyan di kantor DPC Peradi Ungaran.
Sofyan menjelaskan bahwa Visnu memang seorang pengacara, tetapi terdaftar di DPC Peradi Jakarta Timur, bukan Ungaran.
Ia juga menekankan bahwa advokat seharusnya menyesuaikan domisili atau tempat tinggalnya dengan kantor tempat ia terdaftar.
Sofyan menegaskan bahwa Peradi akan mengambil tindakan terhadap anggotanya yang bertindak arogan, tetapi karena Visnu tidak tercatat sebagai anggota Peradi Ungaran, pihaknya tidak bisa mengambil sikap selain mengonfirmasi status keanggotaannya.
Sofyan menyayangkan insiden tersebut dan mengingatkan bahwa seorang pengacara harus menjaga etika, kesopanan, dan sikap baik dalam bertugas maupun kehidupan sehari-hari.
Ia juga mengimbau pengguna media sosial untuk tidak mengambil kesimpulan instan tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
“Sejauh yang kami tahu, sudah ada permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi.
Kami berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah pidana,” pungkas Sofyan. (CC02)