PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan, Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sidang ini terkait penyelewengan dana hibah pada tahun 2021 dan 2022.
Pada sidang pertama, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa, yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan, Triyo Jatmiko, menjelaskan bahwa keberatan tersebut menyangkut tanggung jawab dalam penyalahgunaan dana hibah KONI.
“Dalam materi eksepsinya, mereka menyatakan seharusnya Ketua KONI yang bertanggung jawab karena dia yang menandatangani NPHD dan surat pertanggungjawaban mutlak dalam hibah tersebut,” ujar Mustofa.
Tim penuntut umum akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada hari Rabu mendatang.
Mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru, Mustofa menyatakan hal itu akan bergantung pada fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan periode 2019-2023 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 535 juta.
Penyelewengan ini terjadi pada dua tahun anggaran, yaitu 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta, dan pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar.
Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan nota dan stempel palsu. (CC02)