PANDUGA.ID, SLAWI – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (5/7/2024) di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, berhasil diungkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tegal dan Polsek Kramat.
Uniknya, polisi menggunakan skenario Cash on Delivery (COD) untuk menangkap pelaku yang menjual motor curian tersebut di grup jual beli Facebook.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, menjelaskan bahwa korban berinisial MDU dan temannya awalnya memarkir motor di halaman kantor LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak.
Sepeda motor milik MDU yang tidak dikunci stang menjadi target empuk bagi pencuri.
Ketika teman korban menyadari motor MDU hilang, mereka segera mencari ke Desa Larangan dan Padaharja namun tidak berhasil.
Akhirnya, mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.
Informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, menjadi kunci dalam penyelidikan ini.
Beberapa hari kemudian, polisi menemukan postingan sepeda motor yang diduga milik korban di grup jual beli Facebook.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun untuk memastikan keaslian motor.
Setelah verifikasi, kami langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas AKP Slamet Sugiharto pada Sabtu (13/7/2024).
Kapolsek Kramat, AKP Slamet Sugiharto, berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, guna mencegah tindak kriminal seperti pencurian. (CC02)