PANDUGA.ID, JAKARTA – Tim hukum PDIP kembali melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Rossa dinilai melanggar hukum dengan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
Johannes Tobing dari Tim Hukum PDIP mengungkapkan, Rossa dan 16 penyidik lainnya melakukan pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan selama sekitar empat jam pada Rabu pekan lalu.
“Rossa dan timnya melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK,” kata Johannes Tobing, Kamis (11/7/2024).
Ia menambahkan bahwa setidaknya terdapat empat handphone yang disita, dua diantaranya milik istri Donny, namun handphone milik Donny sendiri tidak disita. Langkah ini dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa.
“Kegiatan yang dilakukan penyidik, baik penggeledahan dan penangkapan, murni menjalankan perintah UU,” ujar Asep.
Ia menekankan bahwa semua kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa penyidik KPK selalu dibekali dengan surat perintah penyidikan sebelum melakukan tugasnya.
“Menjalankan perintah UU, penyidik selalu dibekali dengan surat perintah penyidikan (Sprindik),” tegasnya.
Menurut Asep, tindakan yang diambil oleh penyidik KPK adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang harus dihormati.
Laporan dari Tim Hukum PDIP ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan KPK dan pejabat politik.
“Kami berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan ini dengan adil dan transparan,” kata Johannes Tobing.
Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar tanpa intervensi politik.(CC-01)