PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi berhasil mengamankan seorang selebgram dan mahasiswi berinisial DW (19) asal Kabupaten Pati, karena terlibat dalam promosi judi online melalui akun Instagram pribadinya.
DW, yang memiliki jumlah pengikut mencapai 93,1 ribu, terlibat dalam kegiatan promosi judi slot dari lapak Jejulink.
“Dia mengaku menerima bayaran sebesar Rp600 ribu untuk mempromosikan judi online setiap 15 hari,” ungkap Kompol Andika Dharma Sena, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).
DW mengakui telah aktif mempromosikan judi online sejak Maret 2023 setelah diajak oleh admin akun judi online melalui pesan langsung di Instagram.
“Tugas saya hanya membuat status atau story dengan memasukkan link judi dua kali sehari,” tambahnya.
Penangkapan DW dilakukan di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan, pada Jumat (5/7/2024) pekan lalu.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs judi online yang teridentifikasi.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan terkait dengan rekening dan server yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Andika.
DW dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga terus melakukan operasi untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam praktik judi online di wilayah Semarang dan sekitarnya. (CC02)