PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang pria penjaga rumah kos, Nur Sachid (40), ditangkap polisi setelah nekat mencuri motor Vario berpelat B5762FGX yang diparkir di SD Negeri Bulusan Tembalang.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2024, dan korban adalah Aqsal (20), seorang mahasiswa asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban kehilangan motornya saat sedang menunaikan salat Jumat di sebuah masjid dekat SD tersebut.
Sachid mengaku di hadapan polisi bahwa niat mencuri motor tersebut muncul karena kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual.
Selama ini, ia kesulitan bepergian karena belum memiliki kendaraan sendiri.
“Niat awal mau jumatan tapi lihat ada motor tidak dikunci stang maka saya ambil.
Rencana untuk dipakai sendiri supaya pergi ke mana-mana gampang,” terangnya.
Sachid, yang berasal dari Limbangan, Kabupaten Kendal, mencuri motor tersebut dengan cara menuntunnya sejauh sekitar 1 kilometer ke tempat kerjanya.
Setelah itu, ia memanggil tukang kunci untuk membuatkan kunci baru dengan biaya Rp100 ribu.
Namun, kebahagiaan Sachid memiliki motor pribadi tidak berlangsung lama. Polisi menangkapnya di tempat kerjanya, sebuah kos di Jalan Gondang Barat, Tembalang, pada Jumat (21/6/2024).
“Kami menangkap tersangka di tempat kerjanya,” ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, pada Rabu (10/7/2024).
AKP Ardi menjelaskan bahwa pencurian bermula ketika korban memarkir motornya di halaman SD Bulusan tanpa mengunci stang, lalu meninggalkannya untuk salat Jumat.
Setelah selesai salat, motor tersebut sudah hilang, sehingga korban melaporkannya ke polisi.
“Modus tersangka cukup sederhana, yakni menuntun motor yang tidak dikunci stang dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Sachid dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (CC02)