PANDUGA.ID, JAKARTA – Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa penyidik di Bareskrim Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring.
Penyidik diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening tersebut guna menghentikan aliran dana yang digunakan dalam praktik perjudian online.
“Proses ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Kami memberikan waktu 30 hari kepada penyidik untuk memastikan bahwa rekening-rekening yang terindikasi judi daring ini dibekukan,” ujar Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya, Jumat (5/7/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas perjudian online yang semakin marak di Indonesia.
Hingga kemarin, Satgas Judi Online telah mendistribusikan nama-nama yang terlibat perjudian daring ke berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan permintaan masing-masing.
“Kami juga menerima permintaan serupa dari beberapa pemerintah daerah (pemda) yang ingin mendapatkan data mengenai individu dan rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online,” tambah Hadi.
Menurut data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp 600 triliun.
Angka ini diperkirakan akan terus bertambah jika penanganan terhadap perjudian online tidak dilakukan secara serius dan menyeluruh.
“Ini adalah ancaman serius bagi ekonomi dan moral masyarakat kita. Oleh karena itu, penanganan yang serius dan kolaboratif sangat diperlukan,” tegas Hadi.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Satgas Judi Online dan dukungan penuh dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemda, diharapkan praktik perjudian online dapat diberantas secara efektif.
Hadi Tjahjanto menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam memberantas perjudian daring untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.(CC-01)