PANDUGA.ID, WONOSOBO – Sebuah tragedi pembunuhan mengguncang Waduk Wadaslintang, Wonosobo, setelah mayat seorang perempuan ditemukan mengambang beberapa waktu lalu.
Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah suaminya sendiri, Mudiman (35).
Kasus ini mencuat setelah pada Selasa (25/6/2024), seorang perempuan tanpa identitas ditemukan warga mengambang di Waduk Wadaslintang. Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa otopsi mengungkap adanya tanda-tanda benturan benda keras pada bagian kepala dan dada korban, yang diduga menjadi penyebab kematian.
Identitas korban akhirnya terungkap sebagai Ariati (33), yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan mayatnya.
“Pasca penemuan ini, kami melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui keberadaan korban sebelum ditemukan,” ujar AKP Kuseni.
Pada tahap penyelidikan, polisi mendatangi rumah korban dan meminta keterangan dari suaminya. Mudiman mengakui perbuatannya yang mengerikan ini.
Ariati, yang bekerja sebagai ART di Jakarta sejak 2021, kembali ke kampung halamannya untuk menghadiri wisuda anaknya. Namun, sejak kepulangannya, keberadaannya tidak diketahui hingga ditemukan di Waduk Wadaslintang.
Kasus pembunuhan terjadi pada Rabu (19/6/2024) di rumah mereka di Dusun Kaliasat, Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo. Motif pembunuhan ini muncul dari percakapan antara korban dan pelaku mengenai keinginan untuk bercerai.
“Suami merasa kecewa dan emosi karena keinginan korban untuk bercerai setelah lama tidak pulang,” jelas Kasatreskrim Polres Wonosobo.
Pelaku mengakui telah mencekik dan memukul korban hingga tidak sadarkan diri, lalu membuang mayatnya ke Waduk Wadaslintang dengan menggunakan perahu miliknya pada pukul 23.00 WIB.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, kartu identitas, serta perahu kayu dan dayung yang digunakan untuk membuang jasad.
Mudiman, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan di Waduk Wadaslintang, kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (CC02)