PANDUGA.ID, TEGAL – Seksi Propam Polres Tegal melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel milik anggota guna mengantisipasi praktik perjudian online yang semakin marak.
Kegiatan ini merupakan langkah tegas dari Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah potensi pelanggaran dari dalam organisasi.
Sidak dilakukan setelah apel pagi di halaman Mapolres Tegal pada Kamis (4/7/2024).
Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Henry Ade Birawan, menjelaskan bahwa praktik perjudian online memiliki dampak negatif yang luas, termasuk potensi penurunan kinerja, kerugian finansial yang signifikan, serta ancaman terhadap keharmonisan rumah tangga anggota.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan, dan melindungi integritas serta profesionalisme anggota kepolisian,” ujar Ipda Henry Ade Birawan.
Sidak melibatkan pemeriksaan aplikasi dan riwayat pencarian di ponsel perwira, bintara, dan ASN di lingkungan Polres Tegal.
Ipda Henry menambahkan bahwa pengawasan teknologi internal yang ketat adalah upaya Polres Tegal untuk memastikan personelnya tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
Inspeksi ini akan terus dilakukan secara berkala dengan jadwal yang dirahasiakan untuk mencegah praktik judi online di lingkungan Polres Tegal.
“Kami bertekad agar personel Polres Tegal selalu dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Ipda Henry.
Kasi Propam Polres Tegal, Iptu Achmad Rodi, melaporkan bahwa dalam razia ponsel kali ini, pihaknya tidak menemukan adanya praktik judi online baik melalui aplikasi maupun riwayat browser anggota Polres Tegal.
“Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang menegaskan komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online di seluruh Jawa Tengah,” pungkas Iptu Achmad Rodi. (CC02)