PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi ini dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil pengaduan pelapor atau korban diterima sepenuhnya.
“Menjatuhkan pidana pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota panitia KPU setelah membacakan putusan ini,” kata Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam keputusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat 7 hari setelah dibacakan.
Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa mengeksploitasi hubungan kekuasaan untuk mendapatkan akses, membina hubungan romantis, dan melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor, termasuk termasuk penggunaan fasilitas Kepresidenan KPU Indonesia.
“Kisah pertemuan pertama kami dimulai pada Agustus 2023 yang sebenarnya merupakan bagian dari kunjungan resmi.
“Pertama kali bertemu, hingga terakhir kali kejadian terjadi pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus penggugat, Maria Dianita Prosperiani, dalam pengaduannya ke DKPP tertanggal 18 April 2024.
Keduanya diduga beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.
Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan, mengingat keadaan keduanya berjauhan, maka terjadilah upaya aktif Hasyim “terus menerus” untuk menjangkau korban.
“Hubungan romantis, flirting, akses hasrat pribadi,” kata Aristo.
Namun menurutnya, tidak ada intimidasi atau ancaman dalam tudingan Hasyim menggunakan relasi kekuasaan.
Pengacara juga ragu untuk menjawab secara pasti apakah “perilaku tidak etis” yang dimaksud termasuk pelecehan seksual.(CC-01)