PANDUGA.ID, SEMARANG – Sejumlah warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menggugat Kepala Desa mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut diajukan karena warga tidak diberi akses jalan di tanah milik negara yang telah disertifikatkan oleh pemerintah desa. Saat ini, gugatan PTUN tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Menurut Deddy Gunawan, salah satu warga Desa Karaban, masalah ini bermula ketika Pemerintah Desa Karaban mensertifikatkan tanah hak pakai yang berbatasan dengan tanah warga.
Akibat adanya sertifikat tersebut, warga yang tinggal di belakang tanah sengketa merasa terkurung karena tidak memiliki akses jalan.
“Selama ini kami menggunakan sebagian tanah itu untuk akses jalan selebar 4 meter.
Namun, karena adanya sertifikat, lahan kami yang berada di belakang obyek sengketa tidak memiliki akses jalan.
Kami merasa seperti terisolasi,” jelas Deddy saat ditemui di PTUN Semarang, Selasa (2/7/2024).
Deddy menambahkan, tanah seluas 400 meter persegi yang disertifikatkan pemerintah desa sebelumnya adalah tanah negara.
Pemerintah Desa mulai mensertifikatkan lahan tersebut pada tahun 2016.
“Tanah sengketa tersebut bukan tanah kosong, melainkan terdapat bangunan warga untuk pertokoan dan tempat tinggal.
Warga yang telah menempati lahan itu selama puluhan tahun kini terancam digusur,” tambahnya.
Dalam proses pensertifikatan, terdapat dugaan kejanggalan.
Deddy mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan dan telah melaporkan hal ini ke Polresta Pati.
“Istri saya tidak merasa menandatangani dokumen tersebut, namun dalam warkah terdapat tanda tangannya.
Selain itu, tanah yang berbatasan dengan kami milik Mulyadi, namun di peta bidang namanya Mulyono dan tanda tangannya Bukhori,” jelasnya.
Deddy dan warga lainnya kini resah karena tidak bisa beraktivitas tanpa akses jalan.
Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses yang tersedia.
“Ada tiga warga yang tanahnya di belakang obyek sengketa yang terdampak, sementara sepuluh warga menempati tanah sengketa tersebut,” tuturnya.
Penasihat hukum warga, Mubasirin, mengatakan bahwa sertifikat milik pemerintah desa diduga tidak sah.
Pihaknya mengajukan gugatan pembatalan sertifikat. “Sertifikat itu tidak sah karena berdasarkan aturan pertanahan, sertifikat tidak boleh mengurung tanah yang berbatasan langsung,” ujarnya.
Mubasirin juga menyebut adanya indikasi pemalsuan surat penguasaan tanah.
“Pemerintah desa tidak pernah menguasai obyek sertifikat tersebut, namun dalam dokumen dijelaskan bahwa pemerintah desa sudah menguasai fisik tanah sebelum mengajukan permohonan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sertifikat tersebut atas nama pemerintah desa Karaban dan diperuntukkan untuk karang taruna, namun kenyataannya tidak ada kegiatan karang taruna di lahan tersebut.
“Selain menggugat, kami juga melaporkan kasus pemalsuan ini ke Polresta Pati,” tandasnya.
Saat dimintai keterangan mengenai kasus ini, Kepala Desa Karaban memilih menghindar dari awak media dan enggan memberikan pernyataan. (CC02)