PANDUGA.ID, PATI – Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati dipindahkan ke Nusakambangan karena sering melanggar aturan.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati, Krismiyanto, mengungkapkan bahwa keenam napi tersebut terlibat dalam berbagai kasus, termasuk narkoba, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan. Beberapa di antaranya bahkan berstatus residivis.
Krismiyanto tidak mengungkapkan identitas para napi yang dipindahkan ke Nusakambangan, namun dia menegaskan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan di Lapas Pati tergolong berat.
Setelah dipantau selama beberapa bulan, para napi ini tetap melakukan pelanggaran meskipun telah diberikan pembinaan.
“Di Lapas ini, ada aturan yang harus dipatuhi. Ada sanksi bagi yang melanggar, dan penghargaan bagi napi teladan.
Bagi yang melakukan pelanggaran berat, kami kirim ke Nusakambangan,” kata Krismiyanto pada Jumat (28/6/2024).
Menurut Krismiyanto, keenam napi tersebut kedapatan menyelundupkan telepon seluler ke dalam Lapas.
Meski sudah ketahuan dan dibina, mereka tetap mengulangi perbuatannya.
“Sehingga, enam warga binaan ini kami kirim ke Nusakambangan awal bulan ini. Sebelumnya, kami rutin menggelar razia HP hingga 17 kali dalam sebulan.
Keenam napi ini sering ketahuan membawa HP. Karena tidak bisa dibina, kami kirim ke Nusakambangan,” jelasnya.
Tindakan ini, lanjut Krismiyanto, juga dimaksudkan sebagai peringatan agar napi lain tidak meniru pelanggaran serupa.
“Ini dilakukan agar ada efek jera. Agar tidak ada warga binaan lain yang meniru,” tegasnya.
Sebelum memutuskan untuk memindahkan mereka ke Nusakambangan, pihak Lapas Pati telah memberikan sanksi lain, termasuk pencabutan hak remisi selama satu tahun.
“Bawa handphone hukumannya kategori Register F. Hak remisi dicabut selama satu tahun.
Kalau sudah Register F, kami pantau selama sembilan bulan. Jika tidak ada perkembangan, kami kirim ke Nusakambangan,” tandasnya. (CC02)