PANDUGA.ID, JAKARTA – Pada hari Kamis lalu, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami serangan peretasan ransomware yang mengakibatkan lumpuhnya semua operasional hingga saat ini.
Serangan tersebut menuntut tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau sekitar Rp 129,6 miliar dengan kurs saat ini.
Data-data penting dalam PDN terkunci dan tidak dapat diakses kecuali jika tebusan dibayarkan, sebuah permintaan yang ditolak oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi.
Akibat serangan ini, layanan digital yang terkait dengan sekitar 210 instansi pemerintah terganggu secara serius. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa sebagai langkah antisipasi, layanan imigrasi akan dipindahkan ke infrastruktur cloud yang dimiliki oleh Amazon, yang dikenal sebagai Amazon Web Service (AWS).
Serangan ransomware terhadap PDN telah menimbulkan ketidakpastian dan kerugian besar bagi pemerintah serta masyarakat.
“Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam kebuntuan operasional PDN itu sendiri, tetapi juga dalam layanan-layanan yang bergantung pada infrastruktur tersebut,” ucapnya, Selasa (25/6/2024).
Budi Ari Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membayar tebusan kepada para peretas, mempertahankan prinsip bahwa tindakan semacam itu hanya akan merangsang lebih banyak serangan serupa di masa depan.
Sebagai gantinya, upaya sedang dilakukan untuk memulihkan data-data yang terkunci dan memperkuat keamanan sistem agar serangan semacam ini tidak terulang.
“Pemerintah terus menghadapi tekanan untuk memperbaiki infrastruktur keamanan digitalnya guna melindungi data sensitif dan menjaga kelancaran layanan publik,” tambahnya.
Serangan ransomware terhadap PDN menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan keamanan cyber di tingkat nasional.
Terlepas dari dampak yang ditimbulkan, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi semua sektor untuk lebih waspada terhadap ancaman serangan cyber yang semakin canggih dan merugikan.
Semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, harus bersatu untuk melawan ancaman ini dan melindungi infrastruktur digital negara.(CC-01)