PANDUGA.ID, KENDAL – Penyelenggaraan Pilkada Kendal 2024 masih dihadapkan pada sejumlah tantangan serius, terutama terkait validitas data pemilih yang harus segera diperbaiki.
Dari hasil pengawasan Coklit data pemilih, terungkap bahwa ada sekitar 12 ribu data warga yang meninggal dunia namun belum memperoleh akta kematian. Akta kematian menjadi dokumen penting untuk menghapus nama-nama tersebut dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal, Ratna Mustikaningsih, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penyelesaian ini adalah keengganan pihak keluarga untuk mengurus akta kematian, terutama bagi mereka yang masih menerima bantuan pemerintah.
“Mayoritas dari mereka masih menerima bantuan, dan mereka enggan untuk dinonaktifkan NIK-nya karena takut bantuan tersebut akan berkurang,” kata Ratna, Selasa (25/6/2024).
Dari total 17.900 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, baru 5.545 warga yang akta kematiannya sudah terbit. Disdukcapil Kendal telah mengambil langkah cepat dengan menyebar tim ke tingkat kecamatan dan desa untuk mempercepat penyelesaian masalah ini sebelum pelaksanaan Pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Hevy Indah Oktaria, menegaskan pentingnya menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari DPT. Namun, mayoritas warga enggan mengurus akta kematian mereka, yang membuat situasi semakin rumit.
“Ini menjadi masalah serius yang akan kita sampaikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti bersama Disdukcapil,” ungkap Hevy di kantor Bawaslu Kendal.
Hevy juga mengimbau keluarga untuk bekerjasama dalam menyelesaikan kewajiban mereka demi kelancaran Pilkada Kendal 2024. (CC02)