PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang sebesar USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Selain hukuman penjara, Achsanul juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan hukuman Achsanul. Selain menunjukkan sikap sopan selama persidangan, Achsanul juga sudah mengembalikan uang sebesar USD 2,64 juta yang diterimanya dari hasil korupsi tersebut.
“Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat,” kata hakim dalam putusannya, Kamis (20/6/2024).
Kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo mencuat setelah ditemukan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil.
Penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan memperlambat upaya peningkatan akses telekomunikasi di wilayah tersebut.
Achsanul Qosasi, yang saat itu menjabat sebagai anggota III BPK, diduga menerima suap dari beberapa kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Uang suap tersebut diterima dalam beberapa kali transaksi dan disimpan dalam bentuk valuta asing.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti dan saksi yang memperkuat tuduhan terhadap Achsanul.
Meski demikian, pertimbangan hakim terhadap sikap kooperatif dan pengembalian uang suap menjadi dasar pengurangan hukuman yang dijatuhkan.
Putusan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus korupsi di Indonesia.
Masyarakat berharap, dengan adanya putusan ini, upaya pemberantasan korupsi dapat terus dilakukan secara tegas dan transparan.
Kepala Bakti Kominfo, dalam keterangan persnya, menyatakan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki tata kelola proyek dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana,” ujarnya.
Achsanul Qosasi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini.
Tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.(CC-01)