PANDUGA.ID, SEMARANG – Seluruh Wajib Pajak (WP) Pribadi harus mencocokkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum akhir bulan ini, yakni 30 Juni 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112 (2022).
Integrasi NIK dan NPWP akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang memungkinkan sinkronisasi, verifikasi, dan autentikasi pada saat registrasi dan modifikasi data pemohon pajak serta melengkapi database pada berkas induk wajib pajak.
Artinya DJP kedepannya mempunyai akses terhadap data dan informasi terkait dengan Surat Pemberitahuan seperti kegiatan niaga, peredaran pajak, penghasilan/harta, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kredit kartu kredit, serta pelaporan keuangan/usaha dan kegiatan pihak ketiga.
Dengan demikian, sinkronisasi ini akan mampu meningkatkan tarif pajak karena dapat mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self assesment yang diterapkan di Indonesia.
Validasi NIK-NPWP dapat dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri di pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call center Kring Pajak 1500200 atau menghubungi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Referensi yang digunakan untuk pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan poin utama yang perlu diklarifikasi adalah nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak, nama, lokasi, dan tanggal lahir.
Berikut langkah validasi NIK menjadi NPWP:
- Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’
- Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
- Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
- Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Dukcapil untuk memastikan ketidaksesuaian data tersebut.
Kelancaran layanan web Dukcapil juga berdampak pada saat wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Jika sistem Dukcapil mengalami error, maka tidak dapat dilakukan autentikasi meskipun datanya benar-benar sesuai dengan data Dukcapil.
Risiko Ketidaksesuaian NIK dengan NPWP
Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, dengan terintegrasinya NIK ke dalam NPWP, maka seluruh layanan DJP hanya tersedia NIK yang bisa diakses oleh perorangan di Tanah Air.
Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang belum mencocokkan NIK dengan NPWP dalam batas waktu yang ditentukan DJP akan kesulitan mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.
Berikut beberapa resiko jika NIK tidak sesuai dengan NPWP
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
DJP mengajak wajib pajak untuk segera mesinkronasi NIK dengan NPWP miliknya agar nantinya lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.
“Untuk itu DJP selalu memberikan edukasi dan menghimbau masyarakat untuk segera menghubungkan NIK ke NPWP melalui website pajak.go.id agar semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan ketika nanti sudah dikerahkan secara penuh,” jelasnya.(CC-01)