PANDUGA.ID, KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal menahan 5 terduga tersangka tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal, Senin (10/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, mengatakan selama 8 bulan tim penyidik telah mengumpulkan bukti atas kasus tersebut.
“Kami tim penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan kemarin kami langsung melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Terduga tersangka yang ditahan Kejari Kendal yakni AR (Sekretaris Desa Botomulyo), JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR (Direktur PT RSS).
Menurut Erny, penahanan terduga tersangka tersebut tidak hanya terlibat dalam kasus tukar guling tanah kas desa saja.
“Juga terkait penjaminan di salah satu bank. Berdasarkan penyidikan dan komunikasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebenarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah keluar sejak Desember 2023,” ucap Erny.
Peran Bupati Dico Ganinduto
Berdasarkan informasi yang diterima Panduga.id, ada peran kesalahan Bupati Kendal Dico Ganduto terkait penahanan 5 terduga tersangka tukar guling tanah kas desa.
Kesalahan itu berawal pada bulan November 2021, Pemerintah Desa Botomulyo meminta kepada Dinas Pertanian dan Pengan Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk melakukan survei dan kajian terhadap salah satu aset Desa Botomulyo.
Aset yang disurvei dan dikaji adalah tanah yang sudah tidak produktif dan nantinya akan ditukar dengan tanah yang lebih produktif.
Setelah adanya permintaan dari Pemerintah Desa Botomulyo dan melalui seluruh tahapan pemeriksaan dan kajian, kemudian pada tanggal 19 Desember 2021 Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Kendal menerbitkan Surat Nomor 521/5900/DPP.
Surat tersebut menyatakan bahwa tanah aset Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring kurang potensi.
Kemudian setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pengan Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Desa Botomulyo melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan.
Tingkatkan PAD Desa
Terutama terkait tukar menukar tanah kas desa Botomulyo yang tidak produktif dengan tanah yang lebih produktif dan menghasilan sehingga bisa meningkatkan PAD Desa.
Guna menyelesaikan proses tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, pemeritah desa kemudian melakukan musyawarah desa sekaligus membentuk Panitia Tukar Menukar Tanah.
Lalu, setelah melalui beberapa kali musyawarah desa dihasilkanlah sebuah surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Nomor 140/03/2022.
Surat tersebut berisi tentang persetujuan tukar menukar tanah Desa Botomulyo yang Terhimpit Lahan dan Bangunan Pihak dan Tidak Produktif dengan Tanah Milik Perorangan tertanggal 10 Maret 2022.
Kemudian Pemerintah Desa malalui Kecamatan Cepiring mengajukan permohonan kepada Bupati Kendal Dico Ganinduto, untuk dapat melakukan tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo yang tidak produktif dengan tanah milik Perorangan.
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Kendal, kemudian Pemerintah Desa Botomulyo mengajukan permohonan kepada KJPP Toto Suharto & Rekan untuk melalukan penilian terhadap tanah kas Desa Botomulyo.
KJPP Toto Suharto & Rekan juga turut melakukan penilaian terhadap tanah penukar yang akan menjadi aset desa.
Pada tanggal 22 Maret 2022 Toto Suharto & Rekan menerbitkan laporan appraisal Nomor 00041/2.0055-05/PI/11/0533/1/IV/2022 Perihal Laporan Penilaian Aset Untuk Keperluan Pemerintah Desa Botomulyo dengan tujuan kepentingan jual beli dalam rangka Ruilslag atau Tukar Guling.
Setelah semua prosedur dilalui, pihak Kecamatan Cepiring menyerahkan laporan tersebut kepada Tim Kajian Tukar menukar Tanah Tingkat Kabupaten Kendal.
Hasil Verifikasi Data dan Lapangan
Setelah melakukan verifikasi dan tinjauan lapangan, Tim Kajian Tukar menukar Tanah Tingkat Kabupaten Kendal menyatakan beberapa hasil verifikasi dan tinjauan lapangan berupa:
- Pelaksanaan tukar menukar tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring menjadi kewenangan Pemerintah Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.
- Pelaksanaan tukar menukar tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring telah dilaksanakan Musyawarah Desa dan sudah mendapatkan Persetujuan BPD Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring
- Pelaksanaan tukar menukar tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring menguntungkan bagi Pemerintah Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring karena mendapatkan tanah pengganti yang lebih Luas dengan perbandingan 1:1,88
- Secara Ekonomis Pemerintah Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring lebih diuntungkan karena tanah kas desa kondisinya kurang produktif, tanah pengganti berupa sawah yang produktif.
- Calon tanah pengganti adalah sawa Produktif sehingga lebih meningkatkan potensi pendapatan asli desa dan perangkat desa
- Seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab penukar/pihak kedua.
Pada 23 Maret 2022, tim tersebut mengumpulkan beberapa pihak terkait untuk melakukan verifikasi data, klarifikasi, dan tinjauan lapangan tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring.
Kemudian bulan April 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan Nota Dinas Nomor 143/367/Dispermasdes, Perihal Permohonan izin tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring yang tidak produktif.
Setelah seluruh proses administrasi telah dilaksanakan, pada 18 April 2022 Bupati menerbitkan Surat Keputusan No. 143/1268/2022 tentang Permohonan Izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring dengan Tanah milik perorangan, yang tertulis dalam huruf d pada pokoknya Bupati memberikan izin atas permohonan Kepala Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring terkait tukar menukar tanah kas desa.(CC-01)