PANDUGA.ID, KUDUS – Empat dari lima pelaku pembacokan yang menewaskan remaja pria berinisial R (16), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap oleh Polres Kudus.
Insiden tragis ini terjadi pada Selasa (21/5/2024) lalu dan sempat menggemparkan warga Desa Medini, Kecamatan Undaan, tempat ditemukannya jenazah korban.
Dalam konferensi pers pada Kamis (13/6/2024), Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap dalam waktu semalam.
“Ada sebelas orang di lokasi, tapi tidak semuanya kami tangkap karena sebagian hanya menyaksikan.
Pelaku utama ada lima orang, empat sudah kami amankan, dua di antaranya masih anak-anak dan satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKBP Dydit.
Kasus pembacokan tersebut bermula dari pertengkaran yang dipicu oleh suara motor yang digeber-geber oleh para pelaku di depan rumah korban.
Merasa terganggu, korban akhirnya mengejar para pelaku.
Setibanya di lokasi kejadian, korban langsung dikeroyok oleh lima pelaku yang telah menunggu bersama sebelas orang lainnya.
“Pelaku memancing korban dengan menggeber-geber motor.
Ketika korban terpancing dan mengejar, dia dikeroyok oleh lima orang yang membawa senjata tajam,” ujar Kapolres.
Kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan, mulai dari melempar batu, celurit, hingga memukuli korban.
Korban sempat memberikan perlawanan, namun luka bacok di bagian dada dan perut menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat pelaku ditangkap di berbagai lokasi, dua di antaranya di Kecamatan Undaan dan dua lainnya di Boyolali.
Para pelaku dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polres Kudus juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu bilah golok panjang, celurit, serta holo aluminium yang dimodifikasi menjadi bentuk gergaji. (CC02)