PANDUGA.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang tengah menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami oleh Adya Nurnisa, seorang pengacara perempuan.
Adya mengadu ke polisi setelah mendapatkan perlakuan kasar dari oknum pengacara dan sejumlah preman saat menyelesaikan aduan kliennya di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa korban telah melapor ke polisi dengan membawa sejumlah bukti, termasuk hasil visum dari dokter, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.
“Iya, korban hari ini melapor soal kasus penganiayaan,” ujar Kompol Andika pada Kamis (13/6/2024).
Hingga sore hari, penyidik masih meminta keterangan dari korban.
Adya Nurnisa, bersama rekannya Azis Ichwan, adalah perwakilan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa yang berkantor di Semarang.
“Iya, korban dan satu staf lainnya saya tugaskan ke rumah itu setelah ada aduan dari klien,” ujar Direktur LKBH Garuda Yaksa, Listiyani.
Menurut Listiyani, kasus ini bermula dari sengketa rumah yang melibatkan dua orang yang mengaku sebagai pengacara berinisial S dan Z.
Mereka datang bersama sekitar tujuh orang preman dan seorang tukang kunci, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menurut Listiyani adalah dokumen fotokopi yang telah mati sejak tahun 1975.
“Pemilik rumah saat ini telah menempati rumah itu sejak tahun 1980.
Selama 44 tahun tinggal di situ tidak ada masalah,” jelasnya.
Listiyani menegaskan bahwa pihaknya membawa berbagai bukti penganiayaan, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV.
Mereka berharap para pelaku segera ditangkap.
“Kami menolak keras aksi premanisme.
Seharusnya ketika ada sengketa diselesaikan dengan gugatan di pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menindak tegas para pelaku untuk mencegah terulangnya insiden serupa, mengingat kasus premanisme yang mendatangi rumah kosong sedang marak di Jakarta.
“Kami tidak ingin praktik itu terjadi di Jawa Tengah, makanya kami ingin para tersangka ditangkap dan diadili,” tandasnya. (CC02)