PANDUGA.ID, PATI – Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Kabupaten Pati tengah mendampingi SM (46), seorang janda pedagang emas asal Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, yang menjadi korban perampokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 3 Juni 2024, saat rumah yang dihuni SM bersama ibunya yang sudah lanjut usia disantroni perampok.
Perampok berhasil menggasak uang sebesar Rp 32 juta dan perhiasan emas seberat satu kilogram dari brankas rumah korban.
Usai kejadian, SM segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian dan menunjuk LSBH Teratai sebagai kuasa hukum.
Pengacara LSBH Teratai, Nimerodi Gulo, telah mengunjungi Polresta Pati untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus ini pada Selasa, 11 Juni 2024.
“Kami ditemui oleh Wakapolresta dan Kasatreskrim. Intinya perkara ini sudah diambil-alih oleh Polresta dan di-backup oleh Polda.
Ini perkara serius, intinya harus serius untuk menangani,” ujar Gulo.
Selain itu, Gulo juga meminta polisi untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma berat akibat perampokan.
“Korban butuh pendampingan karena secara psikologis terganggu, ada ketakutan luar biasa.
Sehingga kalau memungkinkan Polresta turun tangan membantu ibu ini yang sedang ketakutan luar biasa,” tambahnya.
Respon dari Polresta Pati sangat positif. Mereka telah berkoordinasi untuk menyediakan pendampingan psikologis serta pengamanan bagi korban.
“Saat ini korban tidak berani tidur di rumah dan tinggal di pesantren bersama ibunya.
Ada trauma luar biasa karena kejadian itu, korban merasa was-was perampok akan datang lagi,” jelas Gulo.
Gulo berharap para pelaku segera ditangkap dan dihukum seadil-adilnya untuk mencegah kejadian serupa terulang di Pati.
“Ini juga soal jaminan keamanan bagi masyarakat Pati bahwa kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi dengan menangkap pelakunya, sehingga tidak melebar ke mana-mana dampaknya,” tandasnya. (CC02)