PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menilai bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang salam lintas agama telah mengancam eksistensi Pancasila.
Dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengarah BPIP, Muhammad Amin Abdullah, BPIP menyatakan bahwa kekayaan keberagaman dan eksistensi toleransi sedang menghadapi tantangan dari ormas keagamaan yang mencoba membangun hegemoni melalui tafsir tunggal terhadap ucapan salam lintas agama.
BPIP menegaskan bahwa toleransi antarumat beragama telah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, yang merupakan warisan dari pendahulu bangsa sejak ratusan tahun lalu.
Oleh karena itu, BPIP berpendapat bahwa masyarakat seharusnya memperkuat semangat toleransi dan keberagaman, bukan merusak sendi-sendi persatuan.
“Fatwa MUI ini menjadi tantangan bagi keberagaman dan eksistensi toleransi yang selama ini kita junjung tinggi,” ujar Muhammad Amin Abdullah, Selasa (11/6/2024).
Fatwa MUI yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan bahwa pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ‘ubudiyah dan harus mengikuti ketentuan syariat Islam, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
BPIP menilai bahwa pandangan ini berpotensi merusak harmoni sosial yang telah lama terjaga di Indonesia.
Menurut BPIP, eksistensi Pancasila sebagai dasar negara mengharuskan adanya penghormatan terhadap keberagaman agama dan budaya.
“Toleransi antarumat beragama adalah fondasi penting dalam menjaga persatuan bangsa ini,” tegas BPIP dalam pernyataan resminya.
BPIP berharap agar masyarakat dapat lebih memperkuat semangat toleransi dan keberagaman, serta menolak upaya-upaya yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
Dengan demikian, Indonesia dapat terus maju sebagai bangsa yang kuat dan bersatu dalam keragaman.(CC-01)