PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 untuk mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan untuk menjaga netralitas ASN.
Dalam pernyataannya, Tito menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon peserta pilkada.
Berdasarkan jadwal yang sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Tindakan ini penting untuk memastikan integritas dan netralitas dalam proses Pilkada,” kata Tito, Selasa (11/6/2024).
Tito menjelaskan lebih lanjut bahwa bagi Pj Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum batas waktu 40 hari pendaftaran, mereka akan dihentikan secara terhormat dari jabatan ASN.
Namun, jika ada yang tidak mengundurkan diri dalam batas waktu yang ditentukan dan tiba-tiba mendaftar sebagai calon kepala daerah, maka Mendagri akan langsung memberhentikan mereka dari jabatan ASN.
“Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka saya yang akan langsung memberhentikan,” tegas Tito.
Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pilkada dan memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang dapat merugikan proses demokrasi di Indonesia.
Keputusan ini juga diharapkan dapat mendorong calon kepala daerah yang berasal dari ASN untuk bersikap profesional dan patuh terhadap aturan yang berlaku.(CC-01)