PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemimpin bekas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, resmi bebas murni dari hukuman penjara.
Habib Rizieq telah menjalani pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan sejak 20 Juli 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp 20 juta.
Hukuman tersebut merupakan akumulasi dari tiga kasus pidana yang menjeratnya.
Kasus-kasus pidana yang melibatkan Habib Rizieq antara lain tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan di Megamendung, Jawa Barat dan tindak pidana menyiarkan berita bohong terkait data swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa masa bimbingan pembebasan bersyarat Habib Rizieq berakhir pada tanggal 10 Juni 2024.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) HRS berakhir di tanggal 10 Juni 2024, sehingga dia resmi bebas murni,” kata Deddy, Senin (10/6/2024).
Habib Rizieq sebelumnya menjalani masa pembebasan bersyarat dengan pengawasan ketat dan beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Dengan berakhirnya masa bimbingan ini, Habib Rizieq kini sepenuhnya bebas dan tidak lagi berada di bawah pengawasan hukum terkait kasus-kasus yang telah dijalaninya.
Pembebasan murni ini menandai berakhirnya proses hukum yang panjang bagi Habib Rizieq, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena berbagai kasus yang melibatkan dirinya.
Meskipun telah bebas, dampak dari kasus-kasus tersebut masih menjadi bagian dari sejarah pergerakan politik dan sosial di Indonesia.
Habib Rizieq diharapkan dapat kembali beraktivitas secara normal dan menjalani kehidupan tanpa ada lagi tuntutan hukum yang harus dihadapinya.
Meski demikian, perjalanan ke depan masih harus ditempuh dengan berbagai tantangan, mengingat sejarah panjang konflik dan kontroversi yang menyertainya.(CC-01)