PANDUGA.ID, PATI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus bentrokan maut antarkelompok pemuda yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Dukuh Gesik, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Alfan Armin menjelaskan bahwa korban, Galih (21), warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, tewas dalam bentrokan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku, yang mayoritas masih di bawah umur.
Pelaku utama adalah RS (15) warga Undaan, Kudus.
Enam pelaku lainnya yang membawa senjata tajam (sajam) adalah S (16) dan DO (16) warga Kuwawur Sukolilo, serta IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.
Kompol Alfan mengungkapkan bahwa seminggu sebelum kejadian, kelompok korban, yang dikenal sebagai Geng ABCD, menantang duel kelompok pelaku, Geng Kampung Hening, melalui Instagram.
Tantangan ini awalnya ditolak. Namun, pada Jumat (7/6/2024), Geng Kampung Hening menantang balik Geng ABCD, yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu di perbatasan Desa Wegil dan Desa Prawoto.
“Kelompok Kampung Hening yang terdiri dari lebih dari 10 orang berangkat ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor dan beberapa membawa sajam.
Mereka tiba di lokasi pada pukul 00.15 WIB dan sudah ditunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” kata Alfan pada Minggu (9/6/2024).
Dari kelompok Kampung Hening, RS (15) maju dengan membawa sajam, sementara dari kelompok ABCD, IS (15) maju untuk melawan.
Dalam pertarungan itu, IS berhasil menyabet jari RS dengan celurit, namun RS berhasil menggertak IS hingga mundur.
Selanjutnya, korban Galih (21) maju berhadapan dengan RS. Pertarungan tersebut berakhir tragis ketika sabetan celurit RS mengenai punggung Galih, menyebabkan luka fatal.
Setelah terluka, Galih melarikan diri bersama kelompoknya, namun terjatuh dan akhirnya dikejar oleh kelompok Kampung Hening yang kemudian mundur setelah melihat kondisi Galih.
Teman-teman Galih membawanya ke Puskesmas Sukolilo, tetapi nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia.
Pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa penyebab kematian Galih adalah luka tusuk di punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan perdarahan hebat.
Polisi berhasil menangkap pelaku utama dan enam anak yang membawa sajam.
Barang bukti yang disita termasuk 10 buah sajam, tujuh sepeda motor, 11 buah handphone, serta pakaian tersangka dan korban.
RS (15) disangkakan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) yang membawa sajam dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (CC02)