PANDUGA.ID, KUDUS – Polres Kudus tengah menyelidiki laporan kekerasan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kudus, yang mengakibatkan seorang santri berinisial A (16) mengalami luka bakar pada tangannya.
Insiden ini bermula ketika korban bersama beberapa temannya ketahuan merokok, dan sebagai hukuman, mereka dipaksa memasukkan tangan ke dalam air panas.
Santri yang terluka tersebut harus menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari akibat luka bakar yang dialaminya.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban mengenai dugaan kekerasan ini.
“Yang melapor baru satu, tapi dari informasi yang kami dapat, korban tidak hanya satu,” ujarnya pada Senin (10/6/2024).
Polres Kudus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pendalaman dan berbagai upaya pemeriksaan.
Kompol Satya juga mengimbau kepada pondok pesantren di Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan kekerasan terhadap santri.
Ia menekankan pentingnya memberikan hukuman yang mendidik tanpa mengarah pada kekerasan fisik, seperti menghafal al-Qur’an atau metode lainnya yang lebih humanis.
“Kami mengingatkan agar sanksi yang bersifat kekerasan dihindari karena bisa berujung pada tindakan pidana,” tambahnya. (CC02)