PANDUGA.ID, PATI – Seorang pria berinisial AW (32) tertangkap basah saat mencuri sepeda motor di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Jumat (7/6/2024).
Pelaku yang berasal dari Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Pati, langsung diamankan warga setelah upaya pencurian tersebut.
Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang seorang pria yang ditangkap warga karena mencuri sepeda motor di pinggir jalan area persawahan Desa Sokokulon.
“Anggota kami kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut demi mencegah aksi main hakim sendiri,” ujar Dwi.
AW tertangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor Astrea Grand warna hitam dengan nomor polisi K 5467 HH milik Sumito (57), warga Desa Sokokulon RT 1 RW 1.
Sepeda motor tersebut diparkir di pinggir jalan desa area persawahan, dengan kunci masih menggantung.
Menurut saksi, AW terlihat menuntun sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak maling, sehingga pelaku kabur.
Namun, pemilik motor bersama warga berhasil mengejar dan menangkap AW.
Pelaku sempat dihakimi massa sebelum akhirnya digelandang ke balai desa setempat.
“Anggota kami segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah aksi main hakim sendiri,” tambah Dwi.
Saat ini, AW telah diamankan di Polsek Margorejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. (CC02)