PANDUGA.ID, JAKARTA – Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) telah melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perkara No. 23 P/HUM/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah.
Pelaporan ini diajukan oleh Koordinator Gradasi, Zainul Arifin, yang menyatakan bahwa putusan oleh tiga hakim agung, yakni Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono, hanya berlangsung selama tiga hari.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan kekuasaan untuk meloloskan salah satu kandidat dalam kontestasi politik.
“Kami melihat ada indikasi ada yang tidak beres dalam proses ini, mengingat putusan tersebut diputuskan dengan sangat cepat, hanya dalam tiga hari saja. Ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu untuk meloloskan calon tertentu,” ujar Zainul Arifin, Selasa (4/6/2024).
Zainul berharap agar Komisi Yudisial segera memanggil ketiga hakim tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti melanggar kode etik, kami mendesak agar mereka dikenakan sanksi pencabutan dari jabatan,” tambahnya.
Menanggapi pelaporan tersebut, juru bicara MA, Suharto, menyatakan bahwa pertanyaan lebih lanjut sebaiknya diarahkan langsung kepada Komisi Yudisial.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan meminta pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini ditujukan ke KY,” kata Suharto.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan independensi lembaga peradilan dalam memutuskan perkara yang memiliki dampak signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dalam hal ini, keputusan mengenai batas usia calon kepala daerah dapat mempengaruhi peta politik di berbagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
Gradasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar transparan dan adil.
“Kami tidak ingin melihat lembaga peradilan yang seharusnya independen justru terpengaruh oleh kepentingan kekuasaan. Ini adalah ujian bagi kita semua untuk menjaga demokrasi dan konstitusi di negara ini,” tegas Zainul.
Publik kini menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh Komisi Yudisial dalam menindaklanjuti laporan ini.
Keputusan KY dalam menanggapi laporan ini akan menjadi penentu penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan proses demokrasi di Indonesia.(CC-01)